Donor Darah saat Berpuasa Dibolehkan
- 25 Feb 2026 11:55 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Bangka - Donor darah saat seseorang sedang menjalankan ibadah puasa, hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa, selama tidak menyebakan tubuh lemas atau membahayakan pendonor.
Dikatakan Ketua Bidang Donor Darah Palang Merah Indoneaia (PMI) Kabupaten Bangka, H. Tego, pandangan mayoritas ulama dan bahkan fatwa Majelis Ulama Indoneaia (MUI) pun membolehkan, karena ativitas ini disamakan dengan berbekam yang mengeluarkan darah, bukan memasukkan benda ke tubuh.
"Terkait hukum donor darah di bulan puasa, sebagian besar ulama dan bahkan fatwa Majelis Ulama Indonesia pun membolehkan, artinya tidak membatalkan puasa sejauh tidak mengganggu aktivitas misalnya sampai membuat orang yang berdonor itu lemas atau sakit. Namun jika kondisi tidak mendesak dianjurkan untuk berdonor setelah berbuka puasa atau malam hari," kata H. Tego, yang juga merupakan pengurus MUI Kabupaten Bangka, kepada RRI, di Sungailiat, Rabu, 25 Februari 2026.
Sementara, salah seorang dokter di Pangkalpinang, dr. Anggun Jantari, juga menjelaskan jika berpuasa merupakan hal baik yang tidak melemahkan fisik. Donor darah pun tidak masalah dilakukan seseorang yang menjalankan ibadah puasa.
"Selama kondisi tubuh sehat ya donor darah itu baik sekali dilakukan, meski pun berpuasa. Dan jangan lupa imbangi juga asupan nutrisi tubuh dengan konsumsi makanan yang bergizi dan sehat di saat berbuka puasa atau sahur sehingga kesehatan dan kualitas darah juga terjaga, serta tidur yang cukup," ucap dr. Anggun.