Pemkab Sragen Jamin Kesehatan Peserta PBI Nonaktif
- 10 Feb 2026 15:04 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen berkomitmen memberikan jaminan layanan kesehatan bagi warga kurang mampu, menyusul penonaktifan 17.948 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh Kementerian Sosial. Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Hargiyanto mengatakan, jika reaktivasi PBI APBN tidak bisa, peserta akan dimasukkan PBI dari APBD.
"Yang penting masyarakat kalau ada yang sakit ditangani dulu di faskes (fasilitas kesehatan) reaktivasi menyusul. Tidak ada yang tidak mungkin, kita berkomitmen untuk warga Sragen," ujar Sekda Hargiyanto saat dijumpai di aula Dinas Kesehatan (Dinkes) Sragen, Selasa 10 Februari 2026.
Baca Juga: Reaktivasi BPJS, Seratusan Warga Sragen Serbu UPTPK
Pada kesempatan sama, Kepala Dinas Dinkes Sragen, dr. Udayanti Probororini, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik. Pihaknya telah menyiapkan skema reaktivasi maupun pengalihan anggaran ke APBD bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Menurut dr. Udayanti, peserta PBI JK yang dinonaktifkan pusat masih bisa diaktifkan kembali (reaktivasi) melalui Dinas Sosial, terutama bagi mereka yang menderita penyakit kronis atau katastrofik.
"Ketika ada penonaktifan, ada mekanisme reaktivasi. Artinya, ketika pasien menderita penyakit katastrofik, itu bisa diaktifkan kembali dengan membawa keterangan dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan sedang sakit. Kami akan berkolaborasi dengan Dinas Sosial untuk prosesnya," ujar dr. Udayanti.
Baca juga: F-PDIP Desak Pemkot Solo Kover Peserta BPJS Nonaktif
Dinkes Sragen telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Puskesmas dan manajemen rumah sakit di Sragen untuk tetap memberikan pelayanan kepada pasien, meskipun status kepesertaan BPJS-nya mendadak nonaktif.
Pasien yang membutuhkan perawatan jangka panjang seperti Hemodialisa (cuci darah) atau asma tetap harus dilayani. Selain itu petugas diminta mengecek kepesertaan setiap tanggal 1 dan segera melaporkan jika ditemukan pasien tidak mampu yang kepesertaannya terputus.
"Kami sudah sampaikan, yang penting dilayani dulu pasiennya. Urusan pengaktifan itu proses selanjutnya yang akan kami urus," katanya menegaskan.
Bagi warga yang tidak bisa direaktivasi melalui jalur Kemensos namun masuk kategori tidak mampu secara ekonomi, Pemkab Sragen akan meng-cover melalui jalur PBI APBD. Saat ini, Pemkab Sragen telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp31 miliar untuk menjamin sekitar 68.000 jiwa.
Meskipun jumlah kepesertaan PBI APBD tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu yang sempat mencapai 93.000 jiwa karena keterbatasan anggaran, Pemkab tetap memprioritaskan warga di desil 1 sampai 5.
"Kalau memang keluarga tidak memungkinkan untuk membiayai, pemerintah daerah pasti akan berperan. Kami melihat dulu, kalau memang dia membutuhkan perawatan jangka panjang, kami bantu dengan mekanisme yang ada di APBD," kata dr. Udayanti. MI