Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam
- 10 Mar 2026 11:25 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Takengon: Mewarnai rambut menjadi tren di kalangan masyarakat, baik untuk menutupi uban maupun sekadar mempercantik penampilan. Dalam ajaran Islam, hukum mewarnai rambut pada dasarnya diperbolehkan (halal) selama memenuhi beberapa ketentuan yang telah dijelaskan oleh para ulama.
Dalam sejumlah hadis disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menganjurkan umatnya untuk mengubah warna uban agar berbeda dengan kaum lain. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Ubahlah uban ini, tetapi jauhilah warna hitam."
(HR. Muslim)
Hadis tersebut menjelaskan bahwa mewarnai rambut diperbolehkan, namun dianjurkan untuk tidak menggunakan warna hitam pekat, terutama bagi orang yang sudah beruban.
Dalam hadis lain juga disebutkan:
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut mereka, maka berbedalah kalian dengan mereka."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama menjelaskan bahwa mewarnai rambut dengan warna selain hitam, seperti cokelat, kemerahan, atau menggunakan henna (pacar) hukumnya diperbolehkan. Bahkan pada masa Nabi, para sahabat juga menggunakan henna dan katam untuk mewarnai rambut mereka.
Namun demikian, terdapat beberapa ketentuan agar mewarnai rambut tetap sesuai syariat, antara lain:
- Tidak menggunakan warna hitam pekat untuk menutupi uban.
- Bahan yang digunakan halal dan tidak membahayakan.
- Tidak bertujuan untuk menipu atau menyamar, misalnya agar terlihat jauh lebih muda.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mewarnai rambut dalam Islam hukumnya boleh, selama mengikuti ketentuan yang telah dijelaskan dalam hadis dan pendapat para ulama.
Selain sebagai penampilan, mewarnai rambut juga bisa menjadi bagian dari menjaga kebersihan dan kerapian diri, yang juga dianjurkan dalam ajaran Islam.