BPOM dan Polda Malut Didesak Periksa 28 Produk Kosmetik di Ternate
- 13 Mar 2026 19:11 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara menjadi salah satu Kota yang tingkat penyebaran kosmetik wajah dan kulit paling tinggi dibandingkan 9 kabupaten dan kota se-Maluku Utara. Peredaran kosmetik tersebut, menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat karena diduga memiliki campuran zat berbahaya yang dapat berakibat fatal bagi pengguna pada jangka panjang.
Salah satu zat berbahaya yang terkandung dalam kosmetik tersebut adalah merkuri yang juga dikenal sebagai air raksa (Hg). Cairan tersebut merupakan logam berat cair berbahaya yang sering disalahgunakan dalam krim pemutih kulit ilegal, kosmetik "instant glowing". Serta digunakan terbatas pada termometer dan tambalan gigi dan penggunaannya dilarang oleh BPOM karena merusak kulit, sistem saraf, dan ginjal.
Hal ini membuat Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Polda Maluku Utara (Malut) diminta untuk mengambil langkah cepat. Kedua instansi itu diharapkan cepat melakukan penertiban serta menindak puluhan produk kosmetik wajah dan perawatan kulit secara merata tanpa pandang bulu bagi pihak tertentu. Puluhan kosmetik yang ilegal dan memiliki kandungan zat merkuri yang beredar bebas di Kota Ternate sesuai data yang dihimpun rri.co.id sebanyak 28 produk.
Baca juga: BPOM-Polda Malut Perketat Pengawasan Obat dan Makanan
Desakkan tersebut. disampaikan langsung praktisi hukum perempuan asal Maluku Utara, Wahyuningsih Madilis saat dikonfirmasi rri.co.id, Jumat, 13 Maret 2026. Dirinya menyatakan, langkah yang harus dilakukan BPOM dan Polda Maluku Utara tersebut sejalan dengan komitmen kedua instansi itu yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan pengawasan obat dan makanan yang beredar di Kota Ternate.
"MoU itu untuk mengatasi dan menindak obat dan makanan serta kosmetik yang ilegal serta mengandung merkuri tersebar di Maluku Utara," katanya. Kosmetik ilegal tersebut memiliki angka produk yang signifikan. Sebagai perempuan dirinya berharap kepada BPOM dan Polda Maluku Utara agar cepat mengatasi serta melakukan penyidikan secara merata di semua produk.
"Jadi saya harap semua produk ini diperiksa satu persatu, supaya tidak kecolongan dalam pemeriksaan. Jika terbukti, maka owner para kosmetik harus diproses secara hukum tanpa tebang pilih," ucapnya, mengakhiri.
Berikut puluhan produk yang kini beredar luas tersebut di antaranya:
1. Body Lotion Brightening Premium Booster,
2. Body Cream premium (BCP),
3. Body scrub Adiva Naira,
4. Body Lotion Super Diva Plus Dosting,
5. Cream Hara Cosmetik
6. Body Serum Mami,
7. Body Scrub Brightening,
8. Ream Ab Glow,
9. Body Lotion 2NF Glow,
10. Purple Jelly,
11. Cream Baby Gold,
12. Serum Mois, Cream LS Tama,
13. Body Cream Booster,
14. Body Serum 2 Putry
15. Cream Berlian, Sun Glow,
16. Moisturaizer,
17. Cream NRL,
18. Handbody Baby Gold,
19. Cream Cha Glow,
20. Handbody PL,
21. Sunscrean Gamalama,
22. Suncrean Hara Cosmetik,
23. Cream A3,
24. Cream Maxie,
25. Handody Maysela,
26. Hembodi Maxie,
27. Hembodi Pingki dan
28. Sun Glow MBC.