Merokok dalam Berkendara Kena Pasal!
- 20 Feb 2026 12:20 WIB
- Tual
RRI.CO.ID - Tual, Kebiasaan merokok sambil mengendarai sepeda motor masih sering dijumpai di berbagai kota di Indonesia termasuk Kota Tual dan Maluku Tenggara, meskipun sudah jelas melanggar aturan keselamatan berlalu lintas. Polisi dari Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa banyak pengendara tetap merokok saat berkendara sehingga konsentrasi terpecah dan berpotensi menyebabkan kecelakaan serius di jalan raya.
Dampak langsung dari merokok saat berkendara juga sudah menimbulkan insiden yang merugikan pengguna jalan lain, termasuk kasus video viral pemotor yang ngamuk saat ditegur karena merokok di Bandung. Sisa abu rokok yang tertiup angin bahkan bisa mengena mata atau wajah pengendara lain sehingga mengganggu pandangan dan berisiko kecelakaan.
Korban akibat kebiasaan ini juga sampai ke ranah hukum, seperti kasus pengajuan uji materiil Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi setelah puntung rokok dari pengendara lain mengenai seseorang hingga ia kehilangan konsentrasi berkendara. Kejadian ini menunjukkan bahwa bukan hanya pengendara motor, tetapi juga pengguna jalan lain bisa menjadi korban dari dampak merokok saat berkendara.
Secara hukum, merokok saat mengendarai sepeda motor tergolong tindakan yang mengganggu konsentrasi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas menurut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut disebutkan pengemudi wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi; pelanggaran bisa dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.
Selain undang-undang nasional, peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 secara tegas melarang pengendara merokok ketika berkendara untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Namun, berbagai kajian menunjukkan bahwa implementasi aturan ini masih lemah karena kurangnya kesadaran masyarakat dan pengawasan di lapangan.