Mitos atau Fakta Bayar Zakat Berarti Lunas Pajak
- 27 Feb 2026 00:14 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan- Banyak yang masih mengira jika sudah bayar zakat, urusan pajak otomatis beres. Menanggapi hal tersebut direktorat pemberdayaan zakat dan wakaf Kemenag RI menjelaskan zakat dan pajak berada di dua ranah yang berbeda.
"Zakat adalah kewajiban keagamaan, pajak adalah kewajiban kenegaraan," tulis direktorat pemberdayaan zakat dan wakaf dalam unggahannya.
Menurut peraturan Menteri Agama RI, zakat dapat mengurangi penghasilan bruto jika memenuhi syarat tertentu. Zakat dapat mengurangi pajak jika dibayarjan ke BAZNAS atau LAZ resmi, terdapat bukti pembayaran yang sah dan tidak menimbulkan rugi secara fiskal.