70 Juta Anak RI Dibatasi Akses Medsos

  • 13 Mar 2026 07:06 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah segera membatasi akses media sosial anak Indonesia. Sekitar 70 juta anak terdampak aturan mulai 28 Maret. Kebijakan baru pemerintah menyasar pengguna media sosial usia anak. Aturan itu mulai berlaku nasional pada 28 Maret.

Pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak. Batas usia maksimal ditetapkan hingga 16 tahun. Kebijakan ini diatur melalui regulasi perlindungan anak. Regulasi tersebut bernama PP TUNAS perlindungan anak. Aturan itu merupakan bagian kebijakan keamanan digital nasional.

Pemerintah ingin menciptakan ruang digital lebih aman. Anak usia bawah 16 tahun terdampak aturan. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 70 juta anak. Pembatasan berlaku untuk platform media sosial populer. Contohnya YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, hingga Roblox.

Akun milik anak berisiko tinggi akan dinonaktifkan. Platform diminta mematuhi aturan pemerintah Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan kebijakan perlindungan anak. “Kita akan efektif melindungi anak mulai 28 Maret,” ujarnya.

Pemerintah menilai ruang digital membawa berbagai ancaman. Risiko itu termasuk kecanduan digital dan perundungan daring. Ancaman lain juga berasal dari konten negatif internet. Termasuk penipuan daring hingga konten tidak layak.

Kebijakan ini juga melibatkan banyak kementerian terkait. Koordinasi lintas kementerian dilakukan sebelum penerapan aturan. Sekolah juga diminta mendukung penerapan aturan tersebut. Panduan penggunaan gawai anak mulai disiapkan. Indonesia menjadi negara dengan skala pembatasan terbesar. Populasi anak Indonesia sangat besar dibanding negara lain.

Pemerintah berharap kebijakan menjaga kesehatan digital generasi muda. Lingkungan internet anak diharapkan lebih aman kedepannya.

Rekomendasi Berita