Pemkot Serang Siapkan Rp5,6 Miliar untuk Jamkesda
- 26 Feb 2026 00:48 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan anggaran Rp5,6 miliar untuk program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tahun ini. Skema tersebut menjadi penopang bagi warga tidak mampu yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) namun membutuhkan layanan medis.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, Hasanuddin mengatakan, terdapat kasus warga yang sebelumnya tercatat sebagai peserta PBI kemudian dicoret karena dinilai sudah mampu. Penetapan status tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Sosial.
“Kalau ada warga yang sudah tidak masuk BPJS PBI lalu sakit dan memang tidak mampu, pemerintah kota punya Jamkesda. Itu yang bisa digunakan,” ujarnya, Rabu, 25 Februari 2026.
Hasanuddin mengingatkan agar fasilitas kesehatan memahami ketentuan rujukan. Jamkesda hanya berlaku di rumah sakit yang telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Kota Serang. Pasien tidak dapat dirujuk ke rumah sakit yang belum bekerja sama, termasuk rumah sakit milik provinsi yang tidak menerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Kalau dikirim ke rumah sakit yang tidak bekerja sama, klaimnya tidak bisa dibayarkan. Itu bisa jadi persoalan administrasi. Jadi harus sesuai dengan rumah sakit yang sudah MoU,” katanya.
Rumah sakit yang bekerja sama melayani Jamkesda Kota Serang meliputi RSUD Kota Serang, RS Fatimah, RS Mata Ahmad Wardi, RS Drajat Prawiranegara, RS Kencana, RS Budi Asih, RS Sari Asih, RS Citra Arafiq, dan RS Andalucia.
Dari total anggaran Rp5,6 miliar, sebesar Rp3,6 miliar dialokasikan untuk RSUD Kota Serang. Sementara Rp2 miliar sisanya dibagi kepada delapan rumah sakit mitra lainnya.
Besaran alokasi tidak sama. Pembagian disesuaikan dengan kapasitas masing-masing rumah sakit, seperti jumlah tempat tidur dan ketersediaan layanan subspesialis. Rumah sakit dengan daya tampung dan layanan lebih lengkap mendapat porsi lebih besar.
“Kalau tempat tidurnya banyak dan subspesialisnya lengkap, tentu daya tampung pasien lebih besar. Itu jadi pertimbangan pembagian anggaran,” kata Hasanuddin.
Ia menegaskan, Jamkesda diperuntukkan bagi warga yang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan pertolongan medis. Tidak ada batasan jenis penyakit selama pasien memerlukan penanganan.
Hasanuddin mencontohkan kasus anak gelandangan yang tidak memiliki KTP sehingga tidak dapat mengakses BPJS. Dalam situasi seperti itu, pemerintah tetap memberikan layanan lewat Jamkesda.
“Intinya tidak mampu dan sakit, harus ditolong. Pemerintah harus hadir,” ucapnya.